Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai hak angket dugaan kecurangan pilpres mungkin tak lolos di DPR.
"Kalau dari segi hukum, saya tidak melihat ada kemungkinan lolos, dan kalau lolos karena ada dukungan politik, saya juga tidak melihat ada sesuatu yang perlu didalami oleh Presiden oleh karena hal yang dicari semuanya sudah terlaksana dan sudah begini jauh berdasarkan kenyataan yang terlihat. Menurut saya, semuanya belok," kata Margarito kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
"Jadi saya rasa ini hanya sekadar game politiklah di situasi politik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penyelenggara pemilu, Margarito menjelaskan pemilu merupakan ranah KPU, bukan presiden. Sehingga, jika hak angket itu ditujukan kepada presiden, hal itu sudah salah.
"Kalau Anda sependapat dengan saya bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU, maka alamat yang dituju menjadi salah. Kalau yang diangketkan presiden, itu menjadi salah," ungkapnya.
"Tapi hal yang pokok adalah apakah presiden adalah penyelenggara pemilu? Kalau presiden terlibat dalam pemilu, dalam soal apa dia terlibat?" imbuhnya.
Di sisi lain, Margarito mempertanyakan apakah hak angket tersebut mendapat dukungan dari partai politik. Jika iya, Margarito berpendapat bahwa angket masih bisa dipertimbangkan.
"Kedua, apakah mereka memiliki keyakinan akan ada dukungan politik? Apakah mereka memiliki keyakinan bahwa NasDem, PKS, PKB, akan berada di trek angket ataukah tidak. Kalau NasDem, PKS, PKB berada di trek angket, maka dari segi persyaratan/prosedur, angket dapat dipertimbangkan," ucapnya.
Menurutnya, hak angket yang diwacanakan itu nantinya hanya akan menjadi pembicaraan semata. Sebab, pemilu sudah terselenggara dan menunggu hasil.
"Kalau pemilu semua terselenggara, apa yang dicari dari angket itu dari presiden? Pada titik itu, saya kira, saya hormati hak ini, tetapi saya rasa ini akan berhenti di bicara-bicara saja," pungkasnya.
Ganjar sebelumnya menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (21/2), Ganjar juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara pemilu. Ganjar menyebut sehari setelah pemungutan suara, pihaknya langsung melakukan evaluasi.
"Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (21/2).
Simak Video: Ganjar Usul Hak Angket Soal Pilpres, KPU: Mari Kembali pada UU Pemilu