Eks Ketua MK Nilai Usul Hak Angket Gertak Belaka: Nggak Sempat Lagi

Eks Ketua MK Nilai Usul Hak Angket Gertak Belaka: Nggak Sempat Lagi

Tina Susilawati - detikNews
Kamis, 22 Feb 2024 14:51 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (Adrial-detikcom)
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. (Adrial-detikcom)

Ganjar sebelumnya menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

Dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (21/2), Ganjar juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara Pemilu. Ganjar menyebut sehari setelah pemungutan suara, pihaknya langsung melakukan evaluasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (21/2).

Ganjar menuturkan, untuk menyikapi hal tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan. Di antaranya, kata dia, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu atau melalui jalur partai politik.

ADVERTISEMENT

"Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi," ungkapnya.


(rfs/tor)



Hide Ads