Aturan Penetapan Calon Terpilih di Pemilu 2024, Begini Peraturan KPU

Aturan Penetapan Calon Terpilih di Pemilu 2024, Begini Peraturan KPU

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 21 Feb 2024 16:52 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Aturan tentang penetapan calon terpilih di Pemilu 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terkait tata cara penetapan calon terpilih dalam Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Penetapan calon terpilih meliputi Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapannya berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Lantas bagaimana ketentuan umum terkait tata cara penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR

Berdasarkan Pasal 27 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di suatu Dapil (Daerah Pemilihan) ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Penetapan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai jumlah perolehan kursi parpol pada Dapil yang bersangkutan. Penetapan calon terpilih anggota DPR dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

ADVERTISEMENT

Dalam hal persebaran perolehan suara masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika jenis kelamin 2 orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
- Jika jenis kelamin 2 orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT (Daftar Calon Tetap).

Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD

Berdasarkan Pasal 33 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPD disusun oleh KPU dan didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E TERPILIH DPD-KPU. Penetapan calon terpilih anggota DPD dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

Dalam hal terdapat 2 atau lebih calon anggota DPD yang memperoleh suara sah sama pada peringkat suara sah terbanyak keempat, maka calon terpilih anggota DPD ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Dalam hal persebaran dukungan pemilih masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan wilayah perolehan dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan pada kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Dalam hal persebaran dukungan pemilih masih sama kembali, maka penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 orang calon anggota DPD memperoleh suara sah yang sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.

Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi

Berdasarkan Pasal 37 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD provinsi di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil yang bersangkutan. Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi dilakukan dalam rapat pleno terbuka terbuka.

Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab/Kota

Berdasarkan Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil yang bersangkutan. Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

(wia/imk)



Hide Ads