Apa itu Sengketa Pemilu? Simak Juga Tata Cara Penyelesaiannya

Apa itu Sengketa Pemilu? Simak Juga Tata Cara Penyelesaiannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 20 Feb 2024 11:54 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)

c. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara

  1. Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon peserta Pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Sengketa proses Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara:
    a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu;
    b. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon; dan
    c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap.

d. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara

  1. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu.
  2. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.
  3. Dalam hal pengajuan gugatan kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara.
  4. Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
    Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.
  5. Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.
  6. Putusan pengadilan tata usaha bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
  7. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.

(kny/imk)



Hide Ads