Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dicatat di Mana? Simak Informasinya

Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dicatat di Mana? Simak Informasinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 11:58 WIB
Proses penghitungan suara di TPS lokasi Mahfud Md mencoblos, di TPS 106 Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, Rabu (14/2/2024).
Ilustrasi penghitungan suara Pemilu (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Jakarta -

Proses penghitungan suara Pemilu 2024 masih dilakukan hingga saat ini. Usai penghitungan suara, baru dilakukan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

Lantas, hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dicatat di mana? Bagaimana aturannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dicatat di Mana?

Menurut ketentuan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ditulis/dicatat di formulir C1 Plano. Ada beberapa jenis formulir C1 Pemilu, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Model C1-KWK: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS.
  • Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat.
  • Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah.
  • Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan suara.

Aturan Penulisan Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Penulisan hasil penghitungan suara sering disebut rekapitulasi hasil Pemilu. Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan di TPS Pemilu.

Formulir C1 diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Berikut adalah tata cara penulisan atau rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

  • Menyiapkan formulir rekapitulasi.
  • Membuka kotak suara tersegel.
  • Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
  • Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
  • Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
  • PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
  • Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
  • Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
  • Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(kny/idn)



Hide Ads