Ketua KPPS Diduga Coblos 5 Surat Suara di TPS Serang, Bawaslu Rekomendasi PSU

Ketua KPPS Diduga Coblos 5 Surat Suara di TPS Serang, Bawaslu Rekomendasi PSU

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Minggu, 18 Feb 2024 13:23 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi pencoblosan/foto tidak berkaitan langsung dengan artikel (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Serang - Bawaslu kembali memberikan rekomendasi untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS di Kota Serang, Banten. Bawaslu menemukan dugaan Ketua KPPS mencoblos 5 surat suara pemilih yang tidak datang di salah satu TPS.

Masing-masing adalah di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

"Iya, PSU di Kota Serang sebelumnya kan di Cipocok dan Curug, kemudian ada penambahan di Kasemen dan Taktakan," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan dikonfirmasi wartawan di Serang, Minggu (18/2/2024).

Rekomendasi untuk PSU di dua TPS ini sudah disampaikan ke KPU termasuk melalui rekomendasi Panwaslu ke PPK. Untuk selanjutnya, KPU Kota Serang yang nanti menentukan jadwal pemilihan.

"Rekomendasi ke KPU sudah, yang Kasemen sudah, yang Taktakan dari Panwasnya sudah disampaikan, nanti melalui kita juga disampaikan," ujarnya.

Agus menjelaskan, kasus di TPS 24 Kelurahan Sepang terkait temuan pelanggaran administrasi pemilu. Di TPS tersebut ditemukan pemilih di luar DPT dan DPTB yang menggunakan hak pilihnya saat 14 Februari lalu.

"Untuk yang Taktakan KPPS membenarkan bahwa ada 15 pemilih pemilik KTP elektronik di luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS 24," katanya.

Ke-15 pemilih KTP itu di antaranya pemilih dari Tasikmalaya, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Jawa Tengah. Oleh KPPS, mereka katanya dimasukkan dalam pengguna hak pilih DPK. Saat pemilihan itu, KPPS keliru memahami konsep DPK.

"Setelah diberi penjelasan, KPPS menyadari bahwa prosedur tersebut keliru. Ketujuh KPPS tersebut mengakui tidak fokus saat mengikuti bimtek dan sama sekali tidak hadir pada saat bimtek Sirekap yang digelar oleh PPS Sepang," ujarnya.



Untuk kasus di TPS 21 Kelurahan Bendung, KPPS setempat melakukan pencoblosan milik 5 pemilih yang tidak hadir namun dicatat seolah datang saat pemilihan. Mereka adalah pemilih yang diketahui sedang sakit keras, pemilih yang berada di Lampung, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sedang berada di Jakarta dan pemilih yang pindah domisili. Pencoblosan itu diduga dilakukan oleh Ketua KPPS.

"Dugaan oleh Ketua KPPS," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga sudah merekomendasikan PSU di TPS 7 Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya. PSU di dua TPS itu karena ada KPPS yang mencoblos sebanyak dua kali dan pelibatan anak di bawah umur untuk memilih dan surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS. Atas rekomendasi tersebut, KPU menjadwalkan pencoblosan ulang pada Rabu, 21 Februari.

"Rencana kita tanggal 21," kata anggota KPU Kota Serang Ade Jahran, Jumat (16/2/) lalu. (bri/lir)




Hide Ads