Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 7 Kemanisan Curug dan TPS 1 Banjarsari dilaksanakan pada Rabu, 21 Februari. PSU dilakukan karena ada pemilih mencoblos dua kali dan ada anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan.
"Rencana kita tanggal 21," kata Ade Jahran, Jumat (16/2/2024).
Untuk persiapan, KPU akan menyediakan logistik, termasuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) ke KPPS di dua TPS tersebut. Tidak ada perubahan anggota KPPS meskipun saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan masalah lalai itu kita kan belum ada penjatuhan sanksi, informasi dari Pak Iip (komisioner) menggunakan yang kemarin," ujarnya.
Untuk antisipasi, KPU berharap warga tetap melakukan pemilihan di hari pelaksanaan PSU karena memang PSU dilakukan pada hari kerja.
"Mudah-mudahan, dengan wara-wara dari sekarang, masyarakat mungkin yang kerja istirahat pulang bisa nyoblos, walaupun jam kerja, istirahat pulang menggunakan hak pilih," ujarnya.
PSU di 2 TPS di Serang
Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyiat Mabruri merekomendasikan PSU di dua TPS. Pertama di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Rekomendasi PSU itu karena ada pencoblosan dua kali dan pengerahan anak di bawah umur diduga diarahkan oleh calon legislatif.
"Di Kota Serang ada dua yang di-PSU-kan. Pertama di TPS 7 Kemanisan, Curug. Indikasinya ada dua. Pertama, ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih," kata Fierly.
Fierly mengatakan anak yang memilih diduga ia disuruh orang tuanya. Pencoblosan diperkirakan pada pukul 11.30 WIB.
"Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, (memilih) semua jenis surat suara," katanya.
Kedua, yang direkomendasikan dilakukan PSU adalah di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok. Di TPS ini ada kelalaian KPPS yang tidak menandatangani 146 surat suara. Padahal surat suara sebanyak itu sudah dicoblos pemilih.
"Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani, itu dinyatakan tidak sah," paparnya.
(bri/jbr)