Perselisihan Hasil Pemilu: Pengertian hingga Tata Cara Penyelesaian

Perselisihan Hasil Pemilu: Pengertian hingga Tata Cara Penyelesaian

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2024 17:46 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) meliputi perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Hal-hal terkait Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tercantum dalam UU Pemilu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)? Bagaimana cara penyelesaiannya? Simak informasi di bawah ini.

Apa itu Perselisihan Hasil Pemilu?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu. Ada tiga jenis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Anggota DPR dan DPRD) adalah perselisihan antara partai politik/partai politik lokal peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
  • Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU Anggota DPD) adalah perselisihan antara perseorangan calon anggota DPD peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
  • Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden dan Wakil Presiden) adalah perselisihan antara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu

PHPU mencakup PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD serta PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berikut tahapan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

- Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

ADVERTISEMENT

Pasal 474

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

- Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 475

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Presiden;
c. KPU;
d. Pasangan Calon; dan
e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.

Simak juga Video: Ganjar Pastikan Komunikasi dengan Mahfud Baik: Kamis Kemarin Kita Rapat

[Gambas:Video 20detik]




(kny/dnu)



Hide Ads