Pelanggaran Administrasi Pemilu Apa Saja? Cek Penjelasannya

Pelanggaran Administrasi Pemilu Apa Saja? Cek Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2024 16:28 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi Pemilu (Foto: Antara Foto/Umarul Faruq)
Jakarta -

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan ada 2.000 TPS di Kota Makassar yang diduga melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi tersebut terkait masalah logistik hingga pengamanan kotak suara.

"Pertama terkait distribusi logistik, Makassar ini yang paling masif keterlambatan. TPS terlambat logistik, hanya 4 kecamatan yang terdistribusi logistiknya tepat waktu sehingga bisa dimulai jam 7. Tetapi rata-rata selain itu dilaksanakan jam 08.00 ke atas bahkan ada jam 9 lewat baru dimulai," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, dikutip dari detikSulsel, Jumat (16/2/2024).

Lantas, apa yang dimaksud pelanggaran administrasi Pemilu? Apa saja yang termasuk pelanggaran administrasi Pemilu? Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Pelanggaran Administrasi Pemilu

Merujuk pada Pasal 1 ayat (14) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran Administrasi Pemilu Apa Saja?

Pelanggaran administrati merupakan jenis pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Menurut Pasa; 4 PKPU nomor 25 Tahun 2023, kategori pelanggaran administrasi Pemilu mencakup penyimpangan terhadap:

ADVERTISEMENT
  • Tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN;
  • Prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu; dan
  • Kewajiban yang harus dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dan peserta Pemilu.

Dilansir situs resmi Bawaslu RI, berikut beberapa contoh pelanggaran administrasi Pemilu.

  • KPU memasukkan masyarakat yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
  • KPU menetapkan seorang mantan terpidana korupsi yang belum menjalani masa jeda selama lima tahun setelah dinyatakan bebas dari hukuman penjara maupun denda dalam daftar calon tetap (DCT) untuk calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  • KPU melakukan verifikasi terhadap syarat pencalonan tidak sesuai prosedur.
  • Pelanggaran terhadap aturan prosedur dalam tahapan Pemilu.
  • Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan Pemilu, seperti penyelenggaraan kampanye di luar waktu yang ditentukan.

Tahapan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu

Penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terdiri dari beberapa tahapan. Merujuk pada Pasal 8 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2013, KPU dapat menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu paling lama tujuh hari. Berikut tahapan-tahapan penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu.

  • Menerima laporan
  • Meneliti materi laporan
  • Melakukan klarifikasi
  • Melakukan kajian dan mengambil keputusan
  • Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu
  • Memanggil para pihak
  • Meminta bukti-bukti pendukung
  • Melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatannya.
  • Mengambil keputusan yang diumumkan kepada publik berupa pernyataan:
    a. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak terbukti, atau
    b. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terbukti dan disertai rekomendasi sanksi yang akan diberikan.

Laporan pelanggaran administrasi Pemilu wajib dilampiri foto copy identitas pelapor dan disertai bukti pendukung. Berikut format laporan pelanggaran administrasi Pemilu.

  • Nama dan alamat pelapor
  • Nama dan alamat terlapor
  • Waktu dan tempat terjadinya peristiwa
  • Uraian dugaan pelanggaran.
(kny/dnu)



Hide Ads