Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kairo buka suara terkait viral perbedaan perolehan suara di Kairo dan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) KPU. PPLN Kairo menyampaikan ada kesalahan membaca data dari Sirekap KPU.
Perbedaan perolehan suara itu viral di media sosial X, dilihat detikcom, Sabtu (17/2/2024).
Berikut hasil perolehan suara dari PPLN Kairo:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Paslon Nomor 1 Anies-Muhaimin: 73,60%
- Paslon Nomor 2 Prabowo-Gibran: 20,84%
- Paslon Nomor 3 Ganjar-Mahfud Md: 5,56%.
![]() |
Namun, dalam Sirekap KPU yang ditampilkan menunjukkan hasil penghitungan yang berbeda. Berikut hasilnya:
- Paslon Nomor 1 Anies-Muhaimin: 35,03%
- Paslon Nomor 2 Prabowo-Gibran: 34,13%
- Paslon Nomor 3 Ganjar-Mahfud: 30,84%.
Ketua PPLN Kairo Amin Samad mengatakan jika Sirekap KPU belum menyesuaikan dengan perolehan suara di Kairo. Amin pun meminta untuk mengikuti data perolehan suara di Kairo saja.
"Silakan mengikuti data kami yang lebih valid, Sirekap KPU belum menyesuaikan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
"Sirekapnya belum menyesuaikan data hasil rapat rekapitulasi PPLN Kairo," imbuhnya.
![]() |
KPU persilakan PPLN koreksi sendiri
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto formulir model C hasil plano yang digunakan oleh Sirekap, di antaranya optical mark recognition (OMR) dan optical character recognition (OCR).
Idham menuturkan OMR digunakan untuk Sirekap Pilpres. Idham menyampaikan jika terjadi kesalahan pembacaan dokumen, maka KPPS tidak dapat melakukan koreksi, dan hanya dapat dilakukan oleh KPU atau PPLN.
Sedangkan OCR, kata dia, digunakan untuk Sirekap Pileg. Idham mengatakan, dengan OCR, anggota KPPS dapat mengubah jika terjadi kesalahan membaca data.
Maka, menurutnya, jika terjadi perbedaan perolehan suara di Kairo dan Sirekap, PPLN dapat langsung mengubahnya. Dia menyebut bila terjadi kesalahan harus segera dikoreksi.
"Benar (PPLN bisa mengubah), wajib dikoreksi," jelasnya.
"Teknologi pembacaan Sirekap Pilpres menggunakan OMR, maka operator Sirekap PPLN dapat mengkoreksi atau mensikronisasi data perolehan suara paslon dengan merujuk pada data yang terdapat dalam dokumen formulir model C (catatan berita acara penghitungan suara di TPS) hasil PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden)," imbuh dia.
Simak Video: Anies Minta KPU Serius Sikapi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024