Tahapan Selanjutnya Setelah Pencoblosan Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Tahapan Selanjutnya Setelah Pencoblosan Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 16 Feb 2024 17:30 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlanjut. Meskipun pemungutan suara atau pencoblosan telah selesai dilaksanakan, masih ada tahap penghitungan suara Pemilu 2024.

Setelah penghitungan suara, dilanjutkan dengan beberapa tahapan lainnya hingga pengucapan sumpah janji Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif. Berikut informasi selengkapnya soal tahapan selanjutnya setelah pencoblosan Pemilu 2024.

Tahapan Selanjutnya Setelah Pencoblosan Pemilu 2024

Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan proses penghitungan suara yang dapat dipantau secara online lewat situs real count KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil real count yang ditampilkan KPU bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar tahapan setelah pencoblosan Pemilu 2024.

  • Pencoblosan/Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
    - Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
    - Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
    - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Adapun jadwal tambahan Pemilu 2024 jika ada putaran kedua terlampir sebagai berikut.

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024?

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara Pemilu dilaksanakan pada hari yang sama dengan pencoblosan, tepatnya mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS. Adapun rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Dengan demikian, pengumuman hasil Pemilu 2024 paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

(kny/imk)



Hide Ads