Partai Buruh Posting soal Masuk 'Daftar Anulir', Bawaslu Persilakan Lapor

Partai Buruh Posting soal Masuk 'Daftar Anulir', Bawaslu Persilakan Lapor

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 21:08 WIB
Partai Buruh mengadu ke Bawaslu karena partainya dituliskan masuk daftar partai yang dianulir pada salah satu TPS. Bawaslu persilakan Partai Buruh melapor. (repro/dok ist)
Partai Buruh mengadu ke Bawaslu karena partainya dituliskan masuk 'daftar partai yang dianulir' pada salah satu TPS. Bawaslu mempersilakan Partai Buruh melapor. (repro/dok. Istimewa)
Jakarta -

Partai Buruh menyatakan keresahan terhadap oknum yang menempelkan tulisan 'daftar partai yang dianulir' pada salah satu tempat pemungutan suara (TPS). Partai Buruh mengunggah soal partai yang masuk daftar anulir yang viral di media sosial itu.

Melalui platform X, Partai Buruh mengunggah sebuah foto berisi tulisan 'daftar partai yang dianulir' dengan di dalam daftar tersebut, tercantum Partai Buruh. Dari foto tersebut, terlihat ada daftar calon tetap anggota DPR RI Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.

Melalui akun X @EXCOPARTAIBURUH, Partai Buruh menyatakan merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada @bawaslu_RI, kami mendapatkan laporan seperti dalam foto ini. Adanya tulisan bahwa Partai Buruh dianulir yang diduga sengaja dipasang di tempat pemungutan suara," tulisnya.

"Partai Buruh sangat dirugikan dan mengecam keras tindakan seperti ini. Masyarakat yang tadinya hendak memilih Partai Buruh akhirnya mengurungkan niatnya karena adanya pengumuman Partai Buruh dianulir. Ini serius!," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Respons Bawaslu

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pun merespons. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Partai Buruh. Oleh karena itu, dia mempersilakan Partai Buruh untuk melapor ke Bawaslu pada saat jam kerja.

"Silakan laporkan kepada kami teman-teman Partai Buruh, kami membuka pintu kami seluas-luasnya," kata Bagja di kantor Bawaslu, Rabu (14/2/2024).

Sebelum itu, Partai Buruh dapat mengadu kepada Panwas yang ada di tiap TPS. Jika Panwas yang ada di TPS tidak dapat memberikan penjelasan, Partai Buruh dapat mengajukan laporan ke Panwas kecamatan.

"Bisa disampaikan kepada panwas kecamatan atau panwas TPS yang ada di TPS masing-masing. Jika kemudian teman-teman tidak bisa menjelaskan, pengawas TPS, maka ada panwas kecamatan, jika tidak bisa juga, maka ada Bawaslu kabupaten/kota yang bisa melakukan hal-hal yang bisa ditindaklanjuti pada saat itu," pungkasnya.

Simak juga 'Jokowi soal Pemilu di LN: Kalau Ada Kecurangan Bisa Dilaporkan ke Bawaslu':

[Gambas:Video 20detik]

(bel/jbr)



Hide Ads