Bawaslu RI Ingatkan PPLN Kuala Lumpur untuk Taati Rekomendasi Panwaslu

Bawaslu RI Ingatkan PPLN Kuala Lumpur untuk Taati Rekomendasi Panwaslu

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 14 Feb 2024 19:43 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat di Denpasar, Bali.
Rahmat Bagja (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, agar menaati rekomendasi Panwaslu Kuala Lumpur agar tidak menghitung jumlah suara yang masuk dari proses pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling. Sebab, dikabarkan, PPLN Kuala Lumpur tetap menghitung jumlah suara yang masuk dari proses pemungutan suara dengan metode tersebut.

"Jika kemudian teman-teman PPLN masih saja, dalam proses ini, kemudian menentang rekomendasi Panwaslu Kuala Lumpur, kami akan mengambil tindakan-tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Selain itu, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia mengatakan surat suara yang sudah dicoblos, yang terhimpun dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak dihitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya dengan metode pos dan kotak suara keliling," ujarnya.

Ia menyebut kejadian dalam video tentang sejumlah surat suara yang dikuasai lalu dicoblos di Kuala Lumpur adalah benar dan menjadi salah satu alasan Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di sana.

ADVERTISEMENT

"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian Panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," ungkapnya.

"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 Februari 2024," sambungnya.

Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diawali lebih dulu dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.

Ia menjelaskan, pemilih yang sudah terdaftar memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih, serta tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.

"Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali," imbuhnya.

(bel/aik)



Hide Ads