6. Mendokumentasikan formulir:
1. Model C1.Plano-PPWP,
2. Model C1.Plano-DPR,
3. Model C1.Plano-DPD,
4. Model C1.Plano-DPRD Provinsi,
5. Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota,
6. Model C7.DPT-KPU,
7. Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.
7. Meminta Salinan formulir:
a. Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
b. Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
c. Sertifikat hasil Penghitungan Suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.
9. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.
12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.
14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:
- Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan, maka saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran;
- Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
(kny/imk)