Pemilih yang akan mencoblos datang ke TPS dan mengisi daftar hadir. Pemilih lalu menunggu giliran.
Setelah itu, Kepala KPPS akan memanggil nama pemilih dan memberikan lima surat suara yaitu Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemilih di DKI Jakarta hanya akan menerima empat surat suara. Selamat memilih!