Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Pedoman teknis ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Pedoman teknis meliputi formulir pemberitahuan pemungutan suara, pelaksanaan pemberian suara atau pencoblosan hingga aturan pelaksanaan penghitungan suara ulang. Sebagai acuan bagi petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pedoman Teknis Pemungutan Suara Pemilu 2024
Berikut beberapa poin penting yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Kehadiran Pemilih di TPS
Waktu kehadiran Pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dibagi menjadi 4 kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai nomor urut dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, sebagai berikut:
- Pukul 07.00 - 07.59 waktu setempat.
- Pukul 08.00 - 08.59 waktu setempat.
- Pukul 09.00 - 09.59 waktu setempat.
- Pukul 10.00 - 10.59 waktu setempat.
Apabila Pemilih DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan, namun hadir dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung, yakni pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat, maka KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.
Pelaksanaan Pemberian Suara
Pemilih hadir di TPS menunjukkan berkas-berkas sesuai pembagian kategorinya, yakni Pemilih DPT, Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), berlaku sebagai berikut:
- Membawa Formulir Model C-Pemberitahuan bagi Pemilih DPT.
- Membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih DPTb.
- Membawa KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPK.
Aturan Pencoblosan di Bilik Suara
Pemilih yang telah menerima surat suara melakukan kegiatan pemilihan di bilik suara untuk melakukan pencoblosan pada surat suara yang telah diberikan oleh petugas KPPS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menuju bilik suara dengan membawa surat suara.
- Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
- Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.
- Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
- Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS 6.
- Diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan.
- Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
- Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Pedoman Teknis Penghitungan Suara Pemilu 2024
Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada Hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari:
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
- Surat suara DPR.
- Surat suara DPD.
- Surat suara DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat Daya.
- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota atau DPR Kabupaten/Kota.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca. Penghitungan suara dilakukan oleh petugas KPPS di TPS.
Kategori Suara Sah dan Tidak Sah
Petugas di TPS akan melakukan penghitungan terhadap suara yang dinyatakan sah. Adapun ketentuan umum suara dinyatakan sah apabila berlaku pada surat suara sebagai berikut:
- Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara. - Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Tanda coblos pada nomor dan/atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama dan/atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan. - Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Tanda coblos terdapat pada kolom 1 calon perseorangan.