Pedoman Lengkap saat Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Pedoman Lengkap saat Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Indra Komara - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 10:06 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

KPU menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Pedoman ini meliputi formulir pencoblosan hingga aturan penghitungan suara ulang.

Pedoman ini tertuang dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024. Keputusan KPU ini diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari 15 Januari 2024.

Dalam pedoman ini disampaikan terkait waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemilih dibagi menjadi 4 kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai nomor urut dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih. Berikut jadwalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a) 07.00 s.d. pukul 07.59 waktu setempat
b) 08.00 s.d. pukul 08.59 waktu setempat
c) 09.00 s.d. pukul 09.59 waktu setempat
d) 10.00 s.d. pukul 10.59 waktu setempat

"Apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan namun hadir dalam rentang waktu Pemungutan Suara berlangsung (pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat) KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya," demikian isi Keputusan KPU, dilihat, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENT

Dalam pedoman ini juga dipaparkan teknis pemungutan suara lanjutan terkait pencoblosan yang tertunda. Dalam UU nomor 7 tahun 2023, pencoblosan lanjutan dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang mengakibatkan tahapan pemilu tak bisa dilaksanakan.

Dipaparkan penepatan penundaan pencoblosan atau penghitungan suara lanjutan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi.

"Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara," tulis KPU.

Berikut pedoman lengkap KPU terkait pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu 2024:

(idn/imk)



Hide Ads