Gambar Denah TPS Lokasi Pemungutan Suara Pemilu 2024, Resmi dari KPU

Gambar Denah TPS Lokasi Pemungutan Suara Pemilu 2024, Resmi dari KPU

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 10:25 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Ilustrasi Pemilu (Foto: Antara Foto/Umarul Faruq)
Jakarta -

Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah lokasi pencoblosan Pemilu. Denah TPS menjadi informasi penting yang perlu diketahui pemilih sebelum melakukan pencoblosan atau pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Selain itu, pemilih juga perlu mengetahui skema pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut informasi selengkapnya soal TPS Pemilu 2024.

Gambar Denah TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis gambar denah TPS Pemilu 2024. Denah ini mencakup TPS dalam negeri dan TPS luar negeri. Mengutip dari informasi resmi KPU RI, berikut gambar denah TPS Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Denah TPS

ADVERTISEMENT
Denah TPS Pemilu 2024Denah TPS Pemilu 2024 (Foto: KPU RI)

- Denah TPSLN

Denah TPS Pemilu 2024Denah TPS Pemilu 2024 (Foto: KPU RI)

Ketentuan dan Tata Letak TPS Pemilu 2024

Aturan TPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pasal 7 PKPU No 25 Tahun 2023 menyebutkan beberapa aturan TPS Pemilu 2024, yaitu:

  1. Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
  2. Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
  3. Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
  4. Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Adapun terkait tata letak TPS Pemilu 2024 terdiri dari:

  1. Meja pencatat kehadiran Pemilih (dijaga petugas KPPS 4 dan 5)
  2. Tempat duduk Pemilih
  3. Meja petugas KPPS (ditempati ketua KPPS bersama petugas KPPS 2 dan 3)
  4. Bilik suara (tempat pencoblosan)
  5. Tempat kotak suara (dijaga petugas KPPS 6)
  6. Meja tempat tinta (dijaga petugas KPPS 7)
  7. Tempat pengawas, saksi, dan pemantau di TPS.

Daftar Perlengkapan di TPS

Informasi perlengkapan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Berikut rinciannya.

- Perlengkapan pemungutan suara

  1. Kotak Suara
    Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
    - Presiden dan Wakil Presiden;
    - anggota DPR;
    - anggota DPD;
    - anggota DPRD provinsi; dan
    - anggota DPRD kabupaten/kota.
  2. Surat Suara
    Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
    - Presiden dan Wakil Presiden;
    - anggota DPR;
    - anggota DPD;
    - anggota DPRD provinsi; dan
    - anggota DPRD kabupaten/kota.
  3. Tinta
    Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.
  4. Bilik Pemungutan Suara
    Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.
  5. Segel
    Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
    - sampul kertas berisi surat suara;
    - sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
    - sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
    - lubang kotak suara; dan
    - lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
  6. Alat untuk Mencoblos Pilihan
    Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
    - paku untuk mencoblos;
    - bantalan atau alas coblos; dan
    - meja.
  7. TPS/TPSLN
    TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.

- Perlengkapan lain pemungutan suara (menurut Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023)

  1. Sampul kertas;
  2. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
  3. Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
  4. Karet pengikat surat suara;
  5. Lem/perekat;
  6. Kantong plastik;
  7. Bolpoin;
  8. Gembok;
  9. Spidol;
  10. Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
  11. Stiker nomor kotak suara;
  12. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
  13. Alat bantu tunanetra.

Simak juga Video 'KPU Sarankan Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads