4. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Provinsi
- Kunjungi TPS tempat mencoblos;
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, ambil surat suara;
- Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
- Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
- Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
- Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
5. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Kunjungi TPS tempat mencoblos;
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, ambil surat suara;
- Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
- Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
- Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
- Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
(kny/imk)