Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya

Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 13 Feb 2024 07:33 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 (Foto: Antara Foto/Umarul Faruq)

4. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Provinsi

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara;
  • Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
  • Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
  • Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
  • Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

5. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota

  • Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  • Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, ambil surat suara;
  • Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
  • Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
  • Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
  • Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

(kny/imk)



Hide Ads