Tanggapi Sidang Almas-Gibran, Nusron: Bukti Tak Ada Konspirasi ke MK

Tanggapi Sidang Almas-Gibran, Nusron: Bukti Tak Ada Konspirasi ke MK

Hana Nushratu - detikNews
Rabu, 07 Feb 2024 20:22 WIB
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid. (Adrial Akbar/detikcom)
Foto: Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid menyebut sidang perdana gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqabirru kepada tergugat Gibran Rakabumi Raka. Menurut Nusron, ini menjadi bukti bahwa cawapres nomor urut 2 tersebut tidak terkait dengan gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Meski hari ini penggugat maupun Mas Gibran tidak datang langsung ke pengadilan, persidangan perdana ini sudah cukup membuktikan bahwa Almas tak memiliki hubungan dengan Gibran. Tidak ada konspirasi-konspirasi penggugatan ke MK seperti yang dituduhkan," tegas Nusron, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Menurut Nusron, jika permintaan dilakukan kepada orang yang sudah dikenal tentu akan Almas memiliki akses untuk berkomunikasi secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan yang ditempuh jalur gugatan. Jika ada orang yang mau menuntut terimakasih sampai menggugat, sampai ke ke persidangan, berarti memang tak ada hubungannya Mas Almas ini dengan Mas Gibran," terang Nusron.

Nusron kemudian menegaskan dukungannya agar sidang ini diteruskan, agar masyarakat mendapat fakta yang utuh.

ADVERTISEMENT

"Kita mendukung agar proses ini diteruskan, agar terang benderang. Agar jelas posisi kedua pihak," kata Nusron.

"Kita meyakini ini akan membuktikan bahwa Mas Gibran tidak ada kaitannya dengan gugatan mahasiswa UNS tersebut kepada Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Sebelumnya, Almas Tsaqibirru yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta, 29 Januari 2024 lalu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan materi terkait batas usia capres-cawapres ke mahkamah konstitusi (MK). Putusan MK tersebut kemudian menjadi landasan hukum bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres.

Almas kemudian menggugat Gibran untuk menyampaikan terimakasih melalui kepadanya melalui media massa secara terbuka.

Simak juga 'Kala Jimly Akui Gugatan Almas Tasqibbirru Banyak Masalah Administrasi, Tapi Diperbaiki':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)



Hide Ads