Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat bicara.
"Pertama, ya kita hargai saja proses itu. Kita negara hukum kok, kita harus menghargai apa yang ada," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/2/2024).
Bahlil menyorot sanksi yang diterima ketua KPU berbeda dengan anggota KPU lain. Sementara anggota KPU lain menerima sanksi tapi tak sekeras ketua KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dilihat ya, ketua KPU itu sanksinya beda dengan anggota KPU yang lain. Ketua KPU diberikan sanksi keras karena sudah beberapa kali dalam keterangannya itu penjelasan dari majelis DKPP, itu bahwa pernah juga diberikan hukuman adiminstrasi," sambung Bahlil.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Simak Video 'DKPP Sanksi Komisioner KPU soal Proses Pendaftaran Gibran, Ini Kata TKN':