Ganjar soal Putusan DKPP: Kalau MK-KPU Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan?

Ganjar soal Putusan DKPP: Kalau MK-KPU Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan?

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 05 Feb 2024 16:12 WIB
Ganjar Pranowo, presidential candidate of the ruling Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P), speaks during a televised debate ahead of the general election at the Jakarta Convention Center in Jakarta, Indonesia, February 4, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Pranowo (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Jakarta -

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.Ganjar mengaku terkejut dengan putusan tersebut.

"Ya saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia melanggar etika," kata Ganjar di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Ganjar mengatakan dirinya belum mengetahui pasti sanksi yang diberikan terkait pelanggaran etik tersebut. Namun, dia berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dalam closing statement saya tadi malam ya, demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik," ujarnya.

"Dan lihat lah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?" sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ganjar menilai hal yang wajar jika permasalahan etika ini menjadi sorotan dari berbagai pihak. Termasuk, kata Ganjar, dari para sivitas kampus.

"Maka ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang. Maka saya sampaikan cukup keras dalam closing statement saya," ungkap dia.

Sementara itu, Ganjar menyerahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti terkait pencalonan Gibran. "Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Simak Video 'DKPP Jatuhkan Sanksi ke KPU soal Proses Pendaftaran Gibran, Ini Kata TKN':

[Gambas:Video 20detik]

(amw/eva)



Hide Ads