Vonis Lengkap DKPP Nyatakan KPU Langgar Etik, Tak Pengaruhi Capres-Cawapres

Vonis Lengkap DKPP Nyatakan KPU Langgar Etik, Tak Pengaruhi Capres-Cawapres

Haris Fadhil, Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 05 Feb 2024 13:41 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen (kedua kanan) bersama jajarannya selaku pengadu berfoto usai pembacaan vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). DKPP memvonis Hasyim Asyari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Sidang DKPP (Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)

DKPP pun memutuskan menjatuhkan sanksi etik kepada para teradu. Putusan DKPP ini tidak mengubah apapun terkait pendaftaran capres-cawapres yang dinilai sudah sesuai dengan syarat dalam UU Pemilu usai ada putusan MK.

Berikut kesimpulan dan putusan lengkap DKPP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KESIMPULAN

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait, Keterangan Ahli dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.6] Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.7] Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
[5.8] Teradu VI dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
[5.9] Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;

MEMUTUSKAN

1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-
PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Betty Epsilon Idroos selaku Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Parsadaan Harahap selaku Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Idham Holik selaku Teradu VI dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
8. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Mochammad Afifuddin selaku Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKEDKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
9. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Simak juga Video 'Komentar Ketua KPU Setelah Disanksi DKPP soal Pendaftaran Gibran':

[Gambas:Video 20detik]


(haf/dhn)



Hide Ads