Vonis Lengkap DKPP Nyatakan KPU Langgar Etik, Tak Pengaruhi Capres-Cawapres

Vonis Lengkap DKPP Nyatakan KPU Langgar Etik, Tak Pengaruhi Capres-Cawapres

Haris Fadhil, Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 05 Feb 2024 13:41 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen (kedua kanan) bersama jajarannya selaku pengadu berfoto usai pembacaan vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). DKPP memvonis Hasyim Asyari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Sidang DKPP (Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terkait tindakannya dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan DKPP ini tak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

"Nggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

Ada empat perkara yang pada intinya menggugat hal yang sama, yakni terkait langkah KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ada putusan MK, namun belum mengubah atau menyesuaikan PKPU terkait pendaftaran capres-cawapres. Teradu dalam perkara ini ialah Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota KPU Yulianto Sudrajat, anggota KPU August Mellaz, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Anggota KPU Idham Holik dan Anggota KPU Mochammad Afifudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar Senin (5/2/2024). Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para komisioner KPU selaku teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu, bukan soal urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai teradu telah melanggar kode etik karena mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Partai Politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024. DKPP juga mengatakan para Teradu, pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK sebagai rujukan.

ADVERTISEMENT

DKPP menilai para teradu harusnya melakukan revisi terhadap PKPU lebih dulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan sekadar mengiri surat kepada partai politik. Meski demikian, KPU juga mempertimbangkan langkah yang telah dilakukan KPU usai ada putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres. DKPP mengatakan KPU memang wajib menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.

"KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan
Konstitusi," ujar DKPP.

"Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Bahwa Para Teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," sambung DKPP.

Simak Video 'DKPP Sanksi Etik Komisioner KPU, Pakar Hukum Tata Negara: Serba Terlambat':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




Hide Ads