Respons TKN
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan itu. TKN Prabowo-Gibran menekankan putusan itu tak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai kandidat pilpres tidak sah.
"Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut. Namun dia mengatakan bahwa putusan itu tidak bersifat final.
Menurut Habiburokhman, putusan DKPP lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.
(whn/gbr)