Cak Imin Respons Putusan DKPP soal Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU dkk

Cak Imin Respons Putusan DKPP soal Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU dkk

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Feb 2024 12:58 WIB
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Mulia/detikcom).
Foto: Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Mulia/detikcom).


Respons TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan itu. TKN Prabowo-Gibran menekankan putusan itu tak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai kandidat pilpres tidak sah.

"Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (5/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut. Namun dia mengatakan bahwa putusan itu tidak bersifat final.

Menurut Habiburokhman, putusan DKPP lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.


(whn/gbr)



Hide Ads