Mahasiswa Gugat UU ke MK, Minta Caleg Terpilih Mundur Jika Ikut Pilkada

Mahasiswa Gugat UU ke MK, Minta Caleg Terpilih Mundur Jika Ikut Pilkada

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 04 Feb 2024 09:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi MK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Keduanya menyebutkan jadwal Pemilu 2024 dengan pilkada serentak di tahun yang sama akan bersinggungan. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, proses Pemilu 2024 baru selesai pada 1 Oktober 2024 bertepatan dengan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

"Jadwal itu akan bersinggungan dengan agenda Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya digelar 27 November 2024, seperti diamanatkan Pasal 101 UU Pilkada. Apabila mengikuti pola kebiasaan pada pemilu atau pilkada-pilkada sebelumnya, penetapan peserta pilkada dilakukan lebih kurang tiga bulan sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, kemungkinan besar penetapan calon kepala-calon wakil kepala daerah dilakukan Agustus-September 2024," urainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caleg terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU yang dijadwalkan 15 Februari-20 Maret 2024 dapat mendaftar lagi di Pilkada 2024. Mengacu pada ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada, syarat pengunduran diri hanya berlaku untuk anggota DPR, DPRD, ataupun DPD. Aturan itu tak mencakup caleg terpilih.

"Mandat yang diberikan para pemohon dalam Pemilu 2024 akan terbuang sia-sia dan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih terkesan mempermainkan mandat pemilu sebagai prosesi sakral dalam demokrasi. Hal itu telah bertentangan dengan esensi dasar pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat. Sebab, amanah sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD seakan jadi pilihan kedua jika yang bersangkutan tak terpilih di pilkada," ucap pemohon.


(asp/haf)



Hide Ads