Cara Cek Sipol Online dengan NIK KTP, Apakah Terdaftar Parpol?

Cara Cek Sipol Online dengan NIK KTP, Apakah Terdaftar Parpol?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 02 Feb 2024 17:07 WIB
Cek Anggota Parpol (Tangkapan layar https://infopemilu.kpu.go.id/)
Tangkapan Layar Sipol KPU (Foto: Situs Info KPU)
Jakarta -

Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik. Sistem teknologi informasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

Sipol berupa platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Sipol digunakan oleh KPU untuk memudahkan proses pemasukan data partai politik (parpol) peserta Pemilu. Selain itu, sistem Sipol juga dapat digunakan untuk mengecek apakah nama warga sipil terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara cek data di Sipol dapat dilakukan secara online dengan menggunakan NIK KTP. Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui apakah data NIK KTP terdaftar sebagai anggota parpol Pemilu 2024 atau tidak, atau malah dicatut pihak tak bertanggungjawab.

Cara Cek Sipol Online dengan NIK KTP

Berikut langkah-langkah untuk mengecek di Sipol KPU dengan menggunakan data 16 digit NIK sesuai KTP yang bersangkutan:

ADVERTISEMENT
  1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
  2. Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
  3. Atau langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  4. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
  5. Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari"
  6. Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.
Cek Anggota Parpol (Tangkapan layar https://infopemilu.kpu.go.id/)Tangkapan Layar Sipol KPU (Foto: Situs Info KPU)

Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Parpol

Lalu, bagaimana jika data NIK KTP dicatut pihak tak bertanggung jawab? Seperti dikutip dari situs Indonesia Baik, apabila ada NIK KTP yang bukan anggota suatu partai namun terdaftar sebagai partai politik tanpa sepengetahuan pemilik NIK tersebut, sebaiknya pemilik NIK dapat menghapus datanya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.

Langkah yang bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang dicatut pihak tak bertanggung jawab adalah dengan memberikan tanggapan dan masukan. Pengaduan berupa formulir tanggapan itu bisa diakses dalam situs Info KPU. Setelah mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU:

  1. Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  3. Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
  4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  5. Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"
  6. Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
  7. Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.

(wia/imk)



Hide Ads