Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dapat dilakukan di luar negeri. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sedang berada di luar negeri. Pelaksanaannya diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri diatur oleh KPU. Serta dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Dilansir situs resmi KPU, penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sementara proses Pemilu di luar negeri dapat dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di dalam negeri secara serentak dilaksanakan pada tanggal 14 Februari, lantas kapan dimulainya Pemilu 2024 bagi WNI di luar negeri? Seperti apa jadwalnya?
Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri
Terkait hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) untuk Pemilu 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan lebih awal, sesuai lokasinya sebagai berikut:
- Senin, 5 Februari 2024
- Hanoi
- Ho Chi Minh City - Selasa, 6 Februari 2024
- Panama City - Kamis, 8 Februari 2024
- Tehran - Jumat, 9 Februari 2024
- Amman
- Baghdad
- Dhaka
- Doha
- Jeddah
- Khartoum
- Kepulauan Seychelles
- Kuwait City
- Manama
- Muscat
- Riyadh
- Sana'a - Sabtu, 10 Februari 2024
- Abu Dhabi
- Abuja
- Alger
- Berlin
- Bern
- Bogota
- Brasilia-DF
- Bratislava
- Brussel
- Budapest
- Buenos Aires
- Canberra
- Cape Town
- Caracas
- Chicago
- Colombo
- Dakar
- Damaskus
- Darwin
- Den Haag
- Dubai
- Frankfurt
- Hamburg
- Havana
- Helsinki
- Houston
- Islamabad
- Kairo
- Kopenhagen
- Kyiev
- Lima
- Lisabon
- Los Angeles
- Maputo
- Marseilles
- Melbourne
- Mexico City
- Moskow
- Mumbai
- Nairobi
- New Delhi
- New York
- Oslo
- Ottawa
- Paris
- Perth
- Phnom Penh
- Praha
- Pretoria
- Quito
- San Fransisco
- Sarajevo
- Seoul
- Sofia
- Stockholm
- Suva
- Sydney
- Tashkent
- Toronto
- Tripoli
- Vancouver
- Vatikan
- Vientiane
- Warsawa
- Washington D.C
- Wellington
- Wina
- Windhoek
- Zagreb - Minggu, 11 Februari 2024
- Addis Ababa
- Ankara
- Athena
- Baku
- Bandar Seri Begawan
- Bangkok
- Beirut
- Beograd
- Bucharest
- Dar Es Salaam
- Davao City
- Dili
- Harare
- Istanbul
- Johor Baru
- Karachi
- Kota Kinabalu
- Kuala Lumpur
- Kuching
- London
- Madrid
- Manila
- Noumea
- Osaka
- Paramaribo
- Penang
- Port Moresby
- Rabat
- Roma
- Santiago
- Singapura
- Songkhla
- Tawau
- Tokyo
- Tunis
- Yangon - Selasa, 13 Februari 2024
- Hong Kong - Rabu, 14 Februari 2024
- Astana
- Madagaskar
- Beijing
- Guangzhou
- Shanghai
- Taipei
- Vanimo.
Tata Cara Pemilu 2024 di Luar Negeri
Adapun untuk tata cara pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri dapat dilakukan melalui 3 cara memilih sebagai berikut:
- Mencoblos di TPSLN
WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal. - Kotak Suara Keliling (KSK)
Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan. - Melalui Pos
Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN.