Warga Indonesia yang tinggal di luar negeri tetap bisa memilih saat Pemilu 2024 asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara mencoblos di luar negeri? Berikut informasinya.
3 Cara Mencoblos di Luar Negeri
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan tiga metode yang dipakai untuk Pemilu di luar negeri. KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan tiga tata cara memilih.
Berikut adalah tiga cara mencoblos saat di luar negeri.
- Mencoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN),
- Melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan
- Melalui Pos.
Adapun panduan mencoblos di luar negeri adalah sebagai berikut.
- WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal,
- WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan,
- WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, tetapi proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri
KPU mengumumkan perubahan metode memilih di luar negeri bagi WNI pada Pemilu 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat pleno pada Kamis (28/12/2023) di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Rapat tersebut membahas tentang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan usulan para pemilih di wilayah setempat.
Diketahui, ada tiga metode memilih di luar negeri, yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman via pos. Berikut ini poin-poin perubahan metode memilih di luar negeri untuk Pemilu 2024.
- Berdasarkan Surat Duta Besar RI Praha, menyampaikan bahwa pemerintah Ceko tidak menyetujui dan keberatan atas pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK. Oleh karena itu, metode memilih di Praha berubah menjadi hanya 1 pos dan 1 TPSLN dengan total pemilih 383 orang dari semula 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK.
- Berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara dengan alasan keamanan. Hasilnya, dari metode 9 Pos dan 31 TPSLN berubah menjadi 36 Pos dan 4 TPSLN dengan total jumlah 164.691 pemilih.
- Berdasarkan Surat PPLN New York, ada perihal permohonan penambahan TPSLN yang semula 2 menjadi 5, penambahan KSK yang semula 2 menjadi 5, dan penambahan Pos yang semula 1 menjadi 5. Atas permohonan penambahan tersebut, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN yang digelar PPLN New York menyepakati usulan tersebut dengan total sebanyak 11.141 pemilih.
- Ada Surat PPLN Frankfurt perihal permohonan penambahan TPSLN dan Pos. Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN, disepakati penetapan metode memilih dari 1 Pos dan 2 TPSLN menjadi 5 Pos dan 5 TPSLN dengan jumlah total pemilih 11.437.
Lihat juga Video 'Hal yang Perlu Diketahui soal Debat Ketiga Pilpres, Lokasi hingga Panelis':
(kny/imk)