Alat untuk mencoblos pilihan dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) perlu diketahui. Hal ini sebagai persiapan Pemilih pada saat hari pemungutan suara yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketentuan tentang alat untuk mencoblos pilihan tersedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara) diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU). Alat untuk mencoblos pilihan termasuk perlengkapan pemungutan suara.
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Berikut penjelasan lengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Saja Alat Untuk Mencoblos Pilihan?
Apa saya alat-alat untuk mencoblos pilihan yang tersedia di TPS saat hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024? Berdasarkan Pasal 12 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- Paku untuk mencoblos
- Bantalan atau alas coblos
- Meja.
Selain itu, untuk mengamankan alat untuk mencoblos pilihan diperlukan tali pengikat alat pemberi tanda pilihan. Jumlah alat untuk mencoblos pilihan disediakan sebanyak 1 set untuk setiap bilik pemungutan suara pada setiap TPS atau TPS luar negeri (TPSLN).
Ketentuan Alat Untuk Mencoblos Pilihan
Terkait ketentuan bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara, yakni berupa alat untuk mencoblos pilihan, dirinci pada lampiran dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Berikut rincian ketentuannya:
- Alas/Bantalan: spon atau sejenisnya dengan ukuran 25 cm x 15 cm x 4 cm.
- Alat Coblos: paku dengan panjang Β±10 cm.
- Tali Pengikat: benang dengan panjang 1 meter.
Menurut aturan tersebut, perlengkapan pemungutan suara berupa alat untuk mencoblos pilihan ini disediakan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu di dalam negeri, dan oleh PPLN dibantu Sekretariat PPLN untuk Pemilu di luar negeri.
Adapun terkait dukungan perlengkapan lainnya, yakni berupa tali pengikat sebagai alat pemberi tanpa pilihan, diatur lebih lanjut dalam Pasal 25 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan merupakan sarana yang digunakan untuk mengikat paku pemberi tanda pilihan pada surat suara yang disediakan di setiap bilik pemungutan suara di TPS/TPSLN.
Apa Saja yang Ada di TPS Pemilu 2024?
Selengkapnya, terkait daftar perlengkapan pemungutan suara yang ada di TPS Pemilu 2024 dijelaskan dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
- Kotak Suara
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD provinsi
- Anggota DPRD kabupaten/kota. - Surat Suara
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD provinsi
- Anggota DPRD kabupaten/kota. - Tinta
Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol. - Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN. - Segel
Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
- Sampul kertas berisi surat suara;
- Sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- Sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- Lubang kotak suara; dan
- Lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya. - Alat untuk Mencoblos Pilihan
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- Paku untuk mencoblos;
- Bantalan atau alas coblos; dan
- Meja.