DPRD Kabupaten Pandeglang telah menjadwalkan pemanggilan kepada tiga orang ASN berkaitan dengan pelanggaran netralitas. Namun, ketiganya tidak menghadiri panggilan.
"Ketiga ASN tersebut tidak hadir dari panggilan kami," kata Komisi I DPRD Pandeglang Endang Soemantri di Sekretariat DPRD Pandeglang, Selasa (30/1/2024).
Endang mengatakan yang memenuhi panggilan hanya Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, dan Kepala BKPSDM Pandeglang M. Amri. Sementara ketiga ASN tersebut tidak hadir karena ada kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi dari hasil pertemuan tadi ketiganya tidak hadir karena ada kegiatan luar," katanya.
Menurut Endang, Pemkab sendiri telah menjatuhkan sanksi kepada tiga ASN yang telah terbukti melanggar netralitas ASN. Ia mengatakan ketiganya disanksi penundaan gaji secara berkala.
"Mereka sudah disanksi oleh Pemkab, dan sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari KASN," katanya.
Dalam kesempatan itu, Endang mengingatkan kepada Sekda dan Kepala BKPSDM Pandeglang agar terus mengingatkan kepada ASN agar bersikap netral. Ia berharap peristiwa ini tidak kembali terulang.
"Ke depan kami berharap agar seluruh ASN hingga kepala desa bisa bersikap netral," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan Pemkab Pandeglang telah menjatuhkan sanksi kepada 3 ASN yang melanggar netralitas pemilu. Ketiga ASN tersebut disanksi penundaan kenaikan gaji berkal selama satu tahun.
"Sudah (disanksi) penundaan gaji berkala selama satu tahun," katanya.
(maa/maa)