KPU Banten mengatakan pihaknya menemukan ada 65.433 surat suara kurang kirim dan masuk kategori rusak dan tidak layak digunakan untuk Pemilu 2024. Dari jumlah itu, KPU Banten mengatakan 51.584 surat suara ditemukan dalam keadaan rusak.
"Jumlah surat suara kurang kirim dan masuk kategori rusak dan tidak layak digunakan jumlahnya 0,144 persen atau 65.433 (surat suara)," kata Ketua KPU Banten M Ihsan kepada wartawan, Kamis (25/1/2023).
Jumlah surat suara yang rusak dan kurang itu berdasarkan penyortiran untuk 5 jenis surat suara yang dikirim penyedia. Seluruh surat suara, kata Ihsan, akan dikirim satu hari sebelum pencoblosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan menambahkan, penetapan 45.164.480 kebutuhan surat suara itu berdasarkan alokasi dari total DPT ditambah 2% cadangan yang dihitung per TPS. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 14 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu 2024.
Di situ, kata Ihsan, ditetapkan total DPT Banten adalah 8.842.646 pemilih di 8 kabupaten kota. Terdiri dari 155 kecamatan, 1.552 desa kelurahan, dan 33.324 TPS.
"Oleh karena itu pengelolaannya harus profesional, mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas dan tepat jenis, jumlah, kualitas dan tepat waktu dan tepat sasaran," katanya.
Dia juga mengatakan logistik lain seperti kotak suara, bilik pemungutan, tinta, segel, segel plastik, dan kebutuhan lain sudah ada di KPU kabupaten kota. Logistik-logistik itu sedang melakukan proses setting untuk kebutuhan per-TPS.
"Adapun kegiatan proses penyortiran dan pelipatan surat suara alhamdulillah sudah selesai di semua KPU kabupaten kota, termasuk sudah disampaikan ke pihak penyedia atas adanya surat suara yang kurang kirim dan surat suara yang masuk kategori rusak, kategori rusak hasil penyortiran sesuai dengan ketentuan keputusan KPU Nomor 1395 di antaranya karena surat suara mengkerut, kusut, robek, warna penanda surat suara tidak senada dan yang lainnya," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Banyak Ditemukan Surat Suara Pemilu Rusak saat Penyortiran di KPU Lumajang':