Dia juga mengomentari soal aturan presiden boleh berkampanye yang dibuat sejak era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengatakan aturan itu dibuat demi mengatur Presiden petahana yang akan maju Pilpres untuk periode kedua.
"Nah memang betul bahwa aturan karena aturan itu kan dibuat seperti juga MK, putusan MK itu juga dibuat seperti itu juga, tapi perlu ingat filosofi kenapa bisa ada aturan seperti itu? Dulu aturan itu munculnya ketika zamannya SBY presiden incumbent mau mencalonkan diri lagi dia boleh berkampanye itu maknanya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ketika Jokowi yang kedua kali dia boleh berkampanye tapi kan sekarang mereka bukan incumbent, Pak Jokowi bukan incumbent, Pak Jokowi ini adalah Presiden tidak bisa dipilih lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan soal aturan di mana menteri bahkan presiden boleh berkampanye dan memihak. Hal itu disampaikan Jokowi saat menanggapi pertanyaan wartawan soal menteri yang kampanye.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1).
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.
(aud/aud)