Sistem Informasi Logistik (Silog) KPU merupakan salah satu alat bantu berupa website atau aplikasi terkait logistik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Silog dikelola oleh KPU.
Logistik Pemilu perlu dikelola secara optimal baik pada tahap perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi. Untuk mewujudkannya, KPU bekerja mengembangkan sistem informasi logistik Pemilu (Silog Pemilu).
Apa Itu Aplikasi Silog KPU?
Silog Pemilu adalah merupakan suatu aplikasi tahapan pengelolaan logistik, dengan mengintegrasikan atau menggabungkan semua proses yang terjadi dalam pengelolaan logistik Pemilu ke dalam suatu aplikasi berbasis web (online) sehingga dapat diperoleh data yang cepat, tepat dan real time sesuai kondisi lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi dikutip dari situs resmi KPU, Silog Pemilu merupakan hasil kerjasama antara KPU dengan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang telah dikembangkan sejak tahun 2008. Silog KPU telah digunakan sejak penyelenggaraan Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilihan 2015, Pemilihan 2017, dan Pemilu 2019.
Hingga saat ini Silog Pemilu dapat diakses oleh seluruh pengguna yang merupakan satuan kerja KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang telah memiliki hak akses. Selain itu, publik atau masyarakat juga dapat mengakses Silog dan membaca setiap informasi terkait pengelolaan logistik Pemilu.
Untuk lebih mengoptimalkan penyediaan data dan informasi pengelolaan logistik Pemilu dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemilu baik secara internal KPU maupun kepada masyarakat, maka Pengembangan Silog bertujuan sebagai berikut:
- Terwujudkan pengembangan Silog yang menunjang kebijakan KPU dalam pengelolaan logistik Pemilu;
- Terwujudnya pengembangan quick report data dan informasi Pemilu berbasis website;
- Terwujudnya pengembangan quick report data dan informasi Pemilu berbasis mobile app launcher.
Seputar Logistik dalam Pemilu
Seperti dilansir situs resmi KPU, dalam rangka menunjang proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan secara serentak, KPU sebagai salah satu lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia berkewajiban untuk mempersiapkan dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu tersebut, salah satunya adalah menyediakan logistik Pemilu.
Terkait logistik Pemilu 2024, KPU bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Adapun logistik dalam Pemilu terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Perlengkapan pemungutan suara:
- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta
- Bilik pemungutan suara
- Segel
- Alat untuk mencoblos pilihan
- Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dukungan perlengkapan lainnya:
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi
- Karet pengikat surat suara
- Lem/perekat
- Kantong plastik
- Pena bolpoin (ballpoint)
- Gembok atau alat pengaman lainnya
- Spidol
- Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya
- Stiker kotak suara
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Alat bantu tunanetra
- Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap
- Salinan daftar pemilih tetap.
Demikian sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.
(wia/idn)