Tentang Logistik Pemilu 2024: Penjelasan hingga Jumlahnya

Tentang Logistik Pemilu 2024: Penjelasan hingga Jumlahnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 15:02 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pemilu 2024 akan digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu yakni logistik Pemilu yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait logistik Pemilu 2024. Berikut rincian logistik Pemilu 2024.

Apa itu Logistik Pemilu?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan Pemilu berkewajiban menyediakan logistik Pemilu untuk menunjang penyelenggaraan Pemilu 2024. Dikutip dari situs resmi KPU, logistik Pemilu terdiri dari:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Perlengkapan pemungutan suara:

  • Kotak suara,
  • Surat suara,
  • Tinta,
  • Bilik pemungutan suara,
  • Segel, dan
  • Alat untuk mencoblos pilihan.

B. Dukungan perlengkapan lainnya:

ADVERTISEMENT
  • Sampul kertas,
  • Tanda pengenal KPPS/KPPSLN,
  • Tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN,
  • Tanda pengenal saksi,
  • Karet pengikat surat suara,
  • Lem/perekat,
  • Kantong plastik,
  • Ballpoint/pulpen
  • Gembok,
  • Spidol,
  • Formulir untuk berita acara dan sertifikat,
  • Stiker nomor kotak suara,
  • Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan
  • Alat bantu tunanetra harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Rencana timeline pemenuhan logistik Pemilu 2024Rencana timeline pemenuhan logistik Pemilu 2024 (Foto: edaran KPU RI)

Jumlah Logistik Pemilu 2024

KPU merilis edaran "Perkembangan Pemenuhan Logistik Pemilu Tahun 2024". Dalam edaran itu disebutkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, jumlah logistik Pemilu 2024 tercatat sebagai berikut:

1. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT): 204.807.222, terdiri dari:

a. Pemilih dalam negeri: 203.056.748
- Laki-laki 101.467.243
- Perempuan 101.589.505
b. Pemilih luar negeri: 1.750.474
- Laki-laki 751.260
- Perempuan 999.214

2. Jumlah Kecamatan: 7.277

3. Jumlah Desa/Kelurahan: 83.731

4. Jumlah TPS Dalam Negeri: 820.161

5. Jumlah TPS Luar Negeri: 3.059 di 128 perwakilan luar negeri di 95 negara, terdiri dari:

a. TPSLN: 828
b. KSK: 1.579
c. POS: 652.

Lihat juga Video 'Beredar Surat Suara di Taiwan Sudah Tercoblos, KPU Telusuri':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya soal logistik Pemilu 2024.




Hide Ads