Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menanggapi laporan terkait surat suara di Taiwan sudah tercoblos gambar Ganjar-Mahfud ke Bawaslu RI. TPN menilai Bawaslu perlu mengecek kebenaran dari pihak yang memposting video tersebut.
"Ya mesti dicek kepada yang memposting, yang mengaku kalau surat yang dikirim ke yang bersangkutan adalah sudah dicoblos," kata Juru Bicara TPN Chico Hakim kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
"Kan ini harus ditanya, kan sangat mudah untuk mengatakan bahwa 'oh ini sudah dicoblos' gitu ya kan, ini kan baru satu pihak yang menyampaikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab itu, menurutnya, pihak yang memposting pun perlu untuk diperiksa. Bahkan, kata dia, jika pihak tersebut menilai hal itu adalah pelanggaran, seharusnya dapat melaporkannya.
"Dan bila mereka tidak melaporkan saya rasa, Panwaslu setempat harus mendatangi mereka karena itu kan bisa disebut temuan ya, jadi mendatangi, menanyakan hal-hal terkait kebenarannya dan lain-lain," ujarnya.
Chico berharap kasus tersebut dapat ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, siapapun yang melakukan kecurangan perlu untuk ditindak.
"Kami ingin ini ditelusuri lebih jauh agar tidak menimbulkan polemik dan kecurigaan di masyarakat dan justru kami mewaspadai adanya upaya-upaya untuk mendiskreditkan paslon kami dan tim paslon kami," tuturnya.
Sebelumnya, Viral surat suara di Taipei, Taiwan sudah tercoblos paslon Ganjar-Mahfud dan caleg dari PDIP Once Mekel. Ganjar-Mahfud dan Once pun dilaporkan ke Bawaslu RI.
Adapun video surat tercoblos itu viral di media sosial. Dinarasikan bahwa Dapil Luar Negeri di Taipei, Tiongkok sudah tercoblos ke capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud Md dan Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dari PDIP yaitu Once Mekel.
Video tersebut direkam oleh WNI yang melakukan pencoblosan. Perekam video itu mengaku suratnya sudah tercoblos.
Dilaporkan ke Bawaslu
Ketum Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko pun melaporkan viralnya video ini ke Bawaslu. Dia menilai Ganjar-Mahfud dan Once Mekel dilaporkan melanggar 510 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana selama 2 tahun.
Adapun laporan ini dibuat oleh Suprayondo SH anggota Advokat Lisan didampingi dengan Fauziah Suci Cahyani dan Siti Muinah. Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa laporan ini untuk memastikan agar tak ada kecurangan dalam Pilpres.
"Laporan ke Bawaslu RI adalah cara untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan kecurangan tersebut, dibandingkan harus menjadikan ini polemik dan isu semata," ungkapnya.
Dia meminta Bawaslu RI menindak Ganjar-Mahfud dan Once jika terbukti bersalah. Pasalnya, hal ini ia nilai sudah dilakukan secara struktur.
"Apabila ini benar maka modus kecurangan ini patut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, dan jika memang Paslon 03 dan saudara Once Mekel memang terbukti melakukannya maka harus ditindak," katanya.
(aik/aik)