Mahfud Bilang Aparat Tak Laksanakan Aturan soal Lahan: Akalnya Banyak Sekali

Debat Pilpres 2024

Mahfud Bilang Aparat Tak Laksanakan Aturan soal Lahan: Akalnya Banyak Sekali

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 21 Jan 2024 20:59 WIB
Jakarta -

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengkritik kinerja aparat penegak hukum di lapangan. Mahfud menyoroti permasalahan agraria yang tidak dijalankan usai putusan sidang.

Mahfud yang juga Menko Polhukam itu awalnya cerita menerima 2.587 pengaduan terkait kasus tanah. Dia mengatakan permasalahan tanah jadi kasus besar di Indonesia.

"Saya ingin memulai masalah ini dengan pengalaman bahwa saat ini di tahun 2024 ini berdasar rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenkopolhukam, dari 10 ribu pengaduan, itu 2.587 adalah kasus tanah adat, jadi ini memang masalah besar di negeri ini," kata Mahfud dalam debat keempat Pilpres 2024 di JCC Senayan, Minggu (21/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada orang yang mengatakan aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan, nggak semudah itu, justru ini aparatnya yang tak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali," lanjut dia.

Mahfud kemudian menyinggung pembahasan saat adu gagasan di KPK empat hari lalu. Dia menyoroti izin penguasaan tanah hingga izin tambah yang sudah dicabut tapi tidak dilaksanakan di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Itu 4 hari lalu ketika kami ketemu di KPK saya ulangi, KPK mengatakan itu banyak tuh penguasaan tanah, izin tambang, sudah dicabut nih, pengalaman saya juga, ada sudah dicabut oleh MA, tak dilaksanakan sampai 1,5 tahun," katanya.

"IUP yang dikatakan Mas Gibran, ada perintah dari MA itu IUP di sana dicabut, ini vonis sudah inkrah, 1,5 tahun tidak jalan, ketika kita kirim orang ke sana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang baru ditanya kami tidak tahu padahal sudah terjadi eksplorasi, eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita misalnya," tambah Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud memiliki dua strategi untuk menuntaskan persoalan lahan. Mahfud akan melakukan penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Kalau ditanyakan apa yang harus kita lakukan, strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena kalau jawabannya 'laksanakan aturan' itu normatif, jadi kalau aparat penegak hukum itu hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu," katanya.

(idn/dhn)



Hide Ads