Alasan Tak Sesuai Kesepakatan di Balik Videotron Anies Diturunkan

Alasan Tak Sesuai Kesepakatan di Balik Videotron Anies Diturunkan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Jan 2024 06:02 WIB

Bawaslu Sebut Pihak Mal Turunkan Videotron karena Tak Sesuai Kesepakatan

Sodikin mengungkapkan videotron capres nomor urut 1 itu diturunkan pihak mal karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Sebab, videotron menampilkan gambar Anies itu dinilai sebagai iklan politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Infonya karena pihak mal Metropolitan keberatan karena ada menurut mereka itu iklan politik," kata Muhamad Sodikin.

Sodikin menuturkan pihak vendor menyewa lahan untuk pemasangan videotron. Namun setelah videotron ditampilkan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yakni marketing produk bukan iklan politik.

ADVERTISEMENT

"Pemilik videotron itu PT Esta Yudhatama selaku vendor, vendor tersebut menyewa lahan kepada pihak Metland. Nah, Grand Metropolitan mal ini masuknya di Metland Mas. Dalam perjanjian Antara PT Esta dan Metland hanya untuk marketing produk, tidak ada iklan politik," ujarnya.

Kata Pemprov DKI soal Videotron Anies Mendadak Diturunkan

Pemprov DKI turut merespons soal penurunan videotron Anies secara mendadak. Plt Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menerangkan bahwa videotron di Graha Mandiri itu dimiliki dan merupakan ranah swasta.

"Ini ranah swasta. Untuk kepemilikan dan pengelolaan, apakah oleh Graha Mandiri atau biro reklame swasta," kata Sigit saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Terkait penurunan videotron, Sigit mempersilakan pihak terkait melapor ke Bawaslu. Dia menerangkan konten Pemilu memang diawasi Bawaslu.

"Untuk pelaporan, bukan ranah Diskominfotik. Karena terkait konten pemilu sebaiknya langsung ke Bawaslu saja," ujarnya.

Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa kebenaran terkait sejumlah videotron calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan yang mendadak diturunkan. Bawaslu RI akan meminta jajarannya di DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

"Kita lagi perintahkan Bawaslu DKI untuk koordinasi dengan Pemprov untuk menelusuri, apakah benar? Tiba -tiba pihak ketiganya 'nggak', kata pihak ketiganya 'saya gak bisa masang udah putus kontrak', ya monggo aja," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Pihaknya juga akan memeriksa terkait perizinan pemasangan videotron tersebut. Bagja menuturkan pemasangan videotron berkaitan dengan pihak ketiga.

"Nanti kita lihat dong, kan kalau semua, pertanyaannya seandainya. Nanti kita lihat," ujarnya.


(taa/azh)



Hide Ads