Pagar Taman Roboh Gegara Baliho, Bawaslu DKI: Itu Bukan Tempat Pasang APK

Pagar Taman Roboh Gegara Baliho, Bawaslu DKI: Itu Bukan Tempat Pasang APK

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 20 Jan 2024 09:18 WIB
Pagar besi Taman Ampera di Jakarta Selatan (Jaksel), roboh bersamaan dengan baliho dan spanduk caleg yang terpajang (dok. Ist)
Foto: Pagar besi Taman Ampera di Jakarta Selatan (Jaksel), roboh bersamaan dengan baliho dan spanduk caleg yang terpajang (dok. Ist)
Jakarta -

Pagar taman di Jakarta Selatan (Jaksel) roboh gegara tidak kuat menahan baliho dan spanduk calon legislatif (caleg). Bawaslu DKI Jakarta mengimbau agar peserta pemilu tak memasang alat peraga kampanye (APK) sembarangan.

"Pagar taman kota bukan tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu DKI mengimbau peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan caleg DPD tidak memasang APK serampangan," Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Benny lantas mengimbau agar kampanye dengan gagasan. Dia juga mengimbau semua pihak bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kampanye mestinya adu gagasan, visi, misi dan program, bukan jor-joran APK. Masyarakat mesti diberikan pendidikan politik benar dan bertanggung jawab," kata dia.

Dia meminta peserta pemilu untuk patuh terkait pemasangan alat peraga kampanye. Dia meminta agar tak memasang APK di zona terlarang, apalagi membahayakan publik.

ADVERTISEMENT

"Bawaslu DKI mengingatkan kepada peserta pemilu agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga mesti memperhatikan estetika kota. Apalagi sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Keselamatan warga harus diutamakan, karena keselamatan warga adalah hukum tertinggi," ucap Benny.

Lebih lanjut, Benny menambahkan bahwa pada Jumat (19/1) malam, tim gabungan akan melakukan operasi untuk menertibkan APK yang tidak rapi.

"Menurut info, malam ini rencananya posko bersama di masing-masing wilayah kota akan melakukan operasi gabungan perapihan APK. Posko bersama terdiri Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu dan Pemda DKI," tutur dia.

Lebih lanjut, Benny mengatakan Bawaslu DKI telah menerima laporan dari aliansi pegiat pemilu terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK. Bawaslu akan melakukan kajian akan hal itu.

"Laporan resmi baru 1 dari aliansi pegiat pemilu Jakarta. Bawaslu DKI akan melakukan kajian. Selanjutnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada pemda DKI. Eksekusi biasanya dilakukan Satpol PP," tutur dia.

Diketahui, pagar besi Taman Ampera di Jakarta Selatan (Jaksel), roboh bersamaan dengan baliho dan spanduk caleg yang terpajang. Pagar besi itu diduga tak mampu menahan beban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang hingga ambruk.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Falevi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/1) malam. Dalam foto-foto yang diterima, tampak baliho maupun spanduk caleg berserakan ke jalanan maupun badan taman.

Sementara pagar besi itu jatuh di trotoar yang mengarah ke jalan raya. Selain tak kuat menahan beban APK, robohnya pagar besi disebabkan karena faktor alam, di mana wilayah Jakarta Selatan dilanda hujan deras serta angin kencang.

"Terkait tembok rubuh karena beban APK dan alam. Dua faktor itu," kata Levi saat dihubungi, Jumat (19/1).

Tonton juga Video: Bawaslu Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Netralitas Jelang Pemilu

[Gambas:Video 20detik]



(lir/aud)



Hide Ads