Pakar Hukum Tata Negara Nilai Isu Pemakzulan Jokowi Imajiner Belaka

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Isu Pemakzulan Jokowi Imajiner Belaka

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 18 Jan 2024 10:38 WIB
Fahri Bachmid
Fahri Bachmid. (Dok. Istimewa)

"Ketentuan terkait proses tersebut kemudian permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR," katanya.

Fahri melanjutkan, apabila MK memutuskan presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR harus menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR. Setelah itu, MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usulan DPR itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir," urai Fahri.

"Setelah itu presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR. Dengan demikian merupakan sesuatu yang sangat mustahil dari aspek kaidah hukum tata negara untuk dilakukan proses pemakzulan presiden dalam ketiadaan sangkaan yang spesifik secara hukum," pungkasnya.


(fca/rfs)



Hide Ads