Bamsoet Luncurkan Buku 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat', Cak Imin Hadir

Bamsoet Luncurkan Buku 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat', Cak Imin Hadir

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 17 Jan 2024 15:01 WIB
Bamsoet luncurkan buku ke-32, Cak Imin hadir.
Bamsoet luncurkan buku ke-32, Cak Imin hadir. (Foto: WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meluncurkan buku barunya yang berjudul 'Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI'. Sejumlah pejabat negara turut hadir, termasuk Wakil Ketua DPR yang juga cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Pantauan detikcom di Parle Senayan Cafe & Rest Senayan Park Jakarta, Rabu (17/1/2024) Cak Imin hadir dalam peluncuran buku tersebut. Kedatangan Cak Imin disambut langsung oleh Bamsoet.

"Selamat datang calon wakil presiden 2024, Muhaimin Iskandar. Awas dislepet," kata Bamsoet di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet yang sebelumnya duduk di atas podium turun dan memilih duduk bersama Cak Imin di bawah. Di sana, Bamsoet dan Cak Imin terlihat berbincang sembari berswafoto. Bamsoet pun terlihat memberikan buku ke-32 miliknya tersebut kepada Cak Imin.

Turut hadir di lokasi, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan Jimly Asshiddqie hingga Wakil Ketua Umum PPP yang kini juga Hakim Konstitusi, Arsul Sani.

ADVERTISEMENT

Seputar Buku Bamsoet

Tentang apa buku yang dirilis Bamsoet tersebut? Bamsoet pun memberikan penjelasan.

"Buku ini mengulas tentang UUD NRI 1945 pasca reformasi yang tidak memiliki pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan konstitusi dan kebuntuan politik. Sampai saat ini kita belum memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan hasil pemilu tidak tepat waktu. Yakni, sebelum 1 Oktober untuk Pileg (DPR dan DPD), dan 20 Oktober untuk Pilpres," ungkap Bamsoet dalam keterangannya, Senin (15/1).

Bamsoet menjelaskan sebelum adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan atau regeling. Kebijakan ini dapat melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

Dengan demikian, lanjutnya, jika terdapat keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti, keadaan tersebut dapat diatasi oleh presiden dan wakil presiden dengan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Keadaan yang dimaksud antara lain pelaksanaan pemilu yang tidak selesai, maupun adanya bencana alam, pandemi, pemberontakan dan kerusuhan, hingga krisis keuangan. Hal ini diatur dalam pasal 12 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kondisi saat presiden dan wakil presiden, berikut triumviratnya yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan beserta jajaran yang lain lumpuh atau berhalangan tetap secara serentak? Ia mengatakan jika hal tersebut terjadi, situasi keadaan bahaya itu sama sekali tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada.

"Atau bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu," jelas Bamsoet.

"Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?" imbuhnya.

Simak juga 'Timnas AMIN Pede Menang Satu Putaran: Data yang Ada Memberi Keyakinan':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/lir)



Hide Ads