Dia menegaskan, jika masih dalam masa kampanye, Satpol PP tidak bisa bergerak mencabut APK, kecuali ada arahan dari Bawaslu. Dia mengatakan Satpol PP hanya diperbolehkan membersihkan APK sesuai aturan pada masa tenang.
"Kalau penertiban Satpol PP tidak boleh langsung karena bukan penyelenggara pemilu dan yang berhak menegur parpol yang bersangkutan adalah Bawaslu," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diketahui sebelumnya, video bendera parpol yang dipasang di stick cone itu ramai menjadi perbincangan di media sosial. Dalam video tersebut, tampak jejeran bendera parpol dipasang dengan tiang kayu. Kemudian kayu itu dikaitkan dengan stick cone menggunakan plastik.
Bendera itu berasal dari beragam parpol. Beberapa bendera tampak berjatuhan akibat tertiup angin.
Kondisi jalur sepeda pun tertutup karena keberadaan bendera parpol. Tak hanya di jalur sepeda, bendera juga memenuhi flyover sekitar.
Salah satu titik yang dipasang bendera parpol itu ada di stick cone jalur sepeda di flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI menyatakan pemasangan bendera partai di stick cone itu termasuk melanggar aturan.
(dwia/ygs)