Bendera partai politik yang dipasang di stick cone atau pembatas jalur sepeda di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel) ramai disorot. Kini bendera parpol tersebut akhirnya ditertibkan.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) ini diturunkan oleh petugas gabungan. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan penertiban ini telah dilakukan pada Minggu, (14/1/2024) lalu.
"Sudah ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP beserta peserta pemilu pada Minggu 14 Januari lalu," kata Nanto Dwi Subekti, dilansir Antara, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanto menjelaskan pihaknya menertibkan APK yang tak sesuai aturan itu berdasarkan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Penertiban bendera parpol di stick cone itu merupakan perintah dari hasil rapat gabungan dari Bawaslu maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Penertiban itu melibatkan 61 personel gabungan.
Dia menyoroti kegiatan ini berdasarkan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 disebutkan pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.
"Karena dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023, tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP. Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol," jelasnya.
Simak halaman selanjutnya