Berapa Batas Jumlah Pemilih di Setiap TPS? Ini Aturannya

Berapa Batas Jumlah Pemilih di Setiap TPS? Ini Aturannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 18:06 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu dapat ikut mencoblos atau memberikan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024. Mencoblos dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS).

Agar kegiatan pencoblosan berjalan dengan efektif, KPU menetapkan batas jumlah pemilih di setiap TPS. Berikut informasinya.

Batas Jumlah Pemilih di TPS

Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dapat ikut memilih pada hari pemungutan suara. Berdasarkan informasi resmi dari KPU, maksimal jumlah pemilih di setiap TPS Pemilu 2024 adalah 300 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan hasil simulasi yang dilakukan KPU pada saat menyiapkan Pemilu 2019. Menurutnya, para pemilih membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos lima surat suara.

"Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU pada waktu menyiapkan Pemilu 2019, dalam pemilu serentak yang memilih 5 jenis pemilu, itu rata-rata durasi yang digunakan pemilih 5 sampai 7 menit di TPS. Katakanlah 1 surat suara 1 (menit) , 5 surat suara berarti 5 menit," jelas Hasyim.

ADVERTISEMENT

Hasyim menambahkan jika ada 300 pemilih dalam satu TPS, maka total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dia menyebut dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.

"300 pemilih kali 5 menit 1500 menit. Kalau dikonversikan menjadi jam, sekitar 25 jam, tapi di TPS kan ada 4 bilik, pada waktu bersamaan 25 jam dibagi 4 bilik, 6 jam durasi pemilu kita di TPS jam 7 hingga 13 sekitar 6 jam. Jadi kalo dilebihkan dari 300 (pemilih) berat, itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikan di Pemilu 2019," ujarnya.

"Sehingga maksimal TPS adalah 300. Kalau di bawahnya sesuai kondisi. TPS kan dioperasionalkan untuk melayani pemilih sehingga penempatannya didekatkan dengan pemilih tinggal," imbuhnya.

Cara Cek Nama Pemilih di DPT Pemilu

Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di DPT. Kini, pemilih dapat memeriksa nama mereka di DPT secara online. Berikut cara cek nama di DPT online, seperti dikutip dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo.

  • Buka situs cek DPT online atau akses cekdptonline.kpu.go.id
  • Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
  • Masukkan data pemilih, seperti:
    - Kabupaten/kota sesuai KTP
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik 'Pencarian'
  • Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Simak juga Video 'Penjelasan KPU soal Zonasi Kampanye Akbar Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads