Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Bagi pemilih yang berada di luar alamat pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu. Sesuai syarat dan batas waktu pengurusannya.
Lantas, kapan batas waktu pengurusan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi batas waktu hingga syarat dan cara mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Urus Pindah TPS Pemilu 15 Januari 2024
Seperti dilansir situs resminya, KPU menetapkan batas pengurusan pindah memilih atau pindah TPS adalah selambat-lambatnya diurus pada H-30 hari pemungutan suara (14 Februari 2024). Artinya batas waktu terakhir mengurus adalah pada tanggal 15 Januari 2024.
Sebagai informasi, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024. Hal ini berlaku apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Dalam hal ini, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai kabupaten/kota domisili dapat menggunakan hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 pada lokasi TPS sesuai domisilinya tersebut. Hal ini apabila pemilih telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili yang ditetapkan KPU.
Tata Cara Pengurusan Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut ini tata cara untuk mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 yaitu:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen pendukung saat mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024:
- Menunjukkan KTP-el atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Sebagai catatan, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Simak juga Video 'Coblosan Pilpres Putaran Kedua Rencananya Digelar 26 Juni':