Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Jadwal pendaftaran ini telah dibuka dan berlangsung hingga Januari 2024.
Terkait pendaftarannya, KPU telah membagikan informasi terkait syarat dan cara daftar Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat (LSHC) Hasil Pemilu 2024. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi lengkapnya berikut ini:
Jadwal Pendaftaran LSHC Pemilu 2024
Seperti dilansir akun Instagram resminya (@kpu_ri), KPU telah membuka Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU mengumumkan batas akhir pendaftaran pada tanggal 15 Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun terkait tempat pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat. Atau pendaftaran secara online dapat melalui email dengan alamat pendaftaranLSHC@kpu.go.id.
Syarat Pendaftaran LSHC Pemilu 2024
Berikut dokumen yang menjadi persyaratan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat (LSHC) Hasil Pemilu 2024, seperti dilansir akun resmi KPU:
- Formulir pendaftaran;
- Rencana, jadwal & lokasi survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat;
- Salinan akte pendirian badan hukum lembaga;
- Susunan kepengurusan lembaga;
- Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
- Surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat;
- Pas foto terbaru & berwarna dari pimpinan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;
- Surat pernyataan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan;
- Surat pernyataan sumber dana lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Baca juga: Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu |
Selain itu, terkait teknis pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat (LSHC) Hasil Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Keputusan KPU (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023.
Demikian informasi seputar jadwal, syarat dan cara pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat Hasil Pemilu 2024. Untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi laman resmi KPU (www.kpu.go.id).
Simak juga 'KPU Umumkan 5 Tema Debat Capres-Cawapres 2024: HAM-Kebudayaan':