Dishub DKI Koordinasi ke Bawaslu soal Bendera Parpol di Pembatas Jalur Sepeda

Dishub DKI Koordinasi ke Bawaslu soal Bendera Parpol di Pembatas Jalur Sepeda

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 13:51 WIB
Bendera-bendera parpol dipasang di stick cone (stik pembatas) jalur sepeda di Jakarta. Dishub DKI koordinasi ke Bawaslu (Repro video viral)
Foto: Bendera-bendera parpol dipasang di stick cone (stik pembatas) jalur sepeda di Jakarta. Dishub DKI koordinasi ke Bawaslu (Repro video viral)
Jakarta -

Bendera partai politik (parpol) dipasang di stick cone atau tiang pembatas jalur sepeda di Jakarta menjadi sorotan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Bawaslu.

Video yang memperlihatkan cone pembatas ditempeli bendera parpol viral di media sosial. Dilihat Senin (15/1/2024), dalam video tersebut, tampak jejeran bendera parpol dipasang dengan tiang kayu. Kemudian kayu itu dikaitkan dengan stick cone menggunakan plastik.

Bendera itu berasal dari beragam parpol. Beberapa bendera tampak berjatuhan akibat tertiup angin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi jalur sepeda pun tertutup karena keberadaan bendera parpol. Tak hanya di jalur sepeda, bendera juga memenuhi flyover sekitar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara mengenai bendera parpol terpasang di fasilitas pesepeda. Syafrin mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

ADVERTISEMENT

Nantinya, penertiban dan pencabutan alat peraga kampanye (APK) menjadi kewenangan Satpol PP.

"Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu, jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1/2024).

Simak juga Video 'Penjelasan KPU soal Zonasi Kampanye Akbar Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/lir)



Hide Ads