Yusril Sebut Petisi 100 yang Minta Pemakzulan Jokowi Inkonstitusional

Yusril Sebut Petisi 100 yang Minta Pemakzulan Jokowi Inkonstitusional

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 14 Jan 2024 13:09 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai gerakan tersebut inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

Diketahui ada 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keinginan agar pemilu tanpa Presiden Jokowi. Yusril menjelaskan hal ini berbuntut pada pemakzulan Jokowi dalam kurun satu bulan sebelum hari pencoblosan 14 Februari.

Yusril mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden. Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (14/1/2024).

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini memperkirakan proses pemakzulan presiden paling singkat memakan waktu enam bulan. Artinya, setelah Pemilu 2024 digelar. Dia mewanti-wanti pemakzulan itu membawa kondisi pemerintahan menjadi chaos karena kekosongan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

"Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi. Bisa-bisa pemilu pun gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," ujarnya.

Yusril pun mengaku heran aspirasi soal pemakzulan itu justru disampaikan kepada Mahfud yang merupakan Menko Polhukam sekaligus kandidat pilpres, alih-alih kepada DPR.

"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau-kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan. Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Simak juga Video: Terpopuler Sepekan: Jokowi Sebut Debat Ketiga Tak Edukatif, Pengancam Anies Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan juga SOSOK pilihan minggu ini: Edi Dimyati, Pendiri Istana Pustaka

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads