Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Luar Kota? Ini Prosedur Pindah Memilih

Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Luar Kota? Ini Prosedur Pindah Memilih

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 14:36 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara di bilik suara pada pemilu 2014
Ilustrasi Pemilu (Foto: Dok. Detikcom)
Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Bagi yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Pemilih dapat mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan KPU. Namun, bagi pemilih yang berada di luar kota lokasi TPS yang telah ditetapkan, dapat mengajukan pindah memilih lokasi TPS.

Bagaimana Cara Ikut Pemilu di Luar Kota?

Seperti dilansir situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024. Hal ini berlaku apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP, seperti telah pindah domisili ke luar kota/kabupaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, KPU telah mengaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dalam hal ini, pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 pada lokasi TPS sesuai domisilinya. Hal ini apabila telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili.

ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Berikut ini tata cara untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 yaitu:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ini dokumen pendukung saat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024:

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Sebagai catatan, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Demikian penjelasan tentang cara ikut Pemilu 2024 di luar kota dengan mengajukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu beserta syarat dan ketentuannya. Semoga bermanfaat!

Simak juga 'Edisi #210: Efek Debat Ketiga: Saling Tuding Soal Etik, Serangan Personal, dan Rahasia Negara':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads