Bareskrim Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024, Ada Pemalsuan-Politik Uang

Bareskrim Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024, Ada Pemalsuan-Politik Uang

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 20:11 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu selama proses pelaksanaan Pemilu 2024. Total ada 17 tindak pidana pemilu yang diproses polisi.

"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Djuhandhani menjelaskan 17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan dan juga laporan. Selanjutnya, Bareskrim melakukan analisa dan dinyatakan hanya 17 yang masuk dalam tindak pidana pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani mengatakan jenis tindak pidana pemilu paling banyak adalah pemalsuan, dengan total tujuh perkara. Selanjutnya ada tindak pidana pemilu berupa politik uang tercatat sebanyak lima perkara.

Ada juga satu perkara terkait kampanye di tempat ibadah, satu perkara pihak kampanye dilarang kampanye, dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang, satu perkara berupa perusakan alat peraga kampanye.

ADVERTISEMENT

Dari 17 tindak pidana pemilu tersebut, 4 perkara sudah divonis bersalah dengan 6 terpidana. Sementara itu, ada satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasusnya kadaluarsa. Dua perkara lainnya dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki kecukupan bukti.

"10 (tindak pidana) dalam tahap penyidikan," ucapnya.

Djuhandani mengatakan kasus yang ada diproses oleh Bareskrim merupakan laporan yang diteruskan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi. Hingga kini, pihaknya belum ada tindak pidana yang diteruskan dari Bawaslu RI.

"Dan itu semua yang tangani adalah Bawaslu kabupaten atau kota dan Bawaslu provinsi. Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim," imbuhnya.

Simak Video 'Polisi Tangkap 5 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun di Pandeglang':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/fas)



Hide Ads